Kamis, 09 April 2015

Tujuan Pemeriksaan dan Ruang Lingkup Pajak

Tujuan Pemeriksaan dan Ruang Lingkup Pajak – Bagi Anda yang ingin mendalami pajak, pelajari dulu dasarnya agar Anda paham secara jelas dengan hal ini. Catatan-Ilmu –Akuntansi saat ini akan memberikan informasi mengenai Tujuan Pemeriksaan dan Ruang Lingkup Pajak.

Wajib Pajak dapat mengetahui tujuan pemeriksaan dari surat pemberitahuan yang wajib disampaikan oleh pemeriksa. Di surat pemberitahuan tertulis tujuan pemeriksaan atau dari SP2 (surat perintah pemeriksaan). Setiap pemeriksaan harus memperlihatkan SP2 kepada Wajib Pajak. Tujuan pemeriksaan dalam pajak terdiri dari dua, yaitu :
  •  Menguji kepatuhan maksudnya pemeriksaan yang nantinya berfungsi pada penetapan pajak terutang, dengan hasil SKPKB, SKPLB, SKPN atau STP. 
  • Tujuan lain adalah pemeriksaan yang fungsinya untuk rekomendasi atau pendapat pemeriksa. 
Ruang Lingkup Pajak 
  •  Ruang Lingkup pemeriksaan sering disebut Audit Scope. Ruang lingkup pemeriksaan pajak terkait dengan kewajiban SPT yang disampaikan Wajib Pajak. Ruang lingkup pemeriksaan juga terdiri dari dua, yaitu : 
  • Satu atau beberapa bulan (masa), yaitu ruang lingkup untuk menguji kewajiban pemungutan dan pemotongan. Termasuk kewajiban pemotongan dan pemungutan adalan PPN, PPnBM, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan PPh Pasal 4 (2). 
Bagian tahun pajak atau tahun pajak, yaitu ruang lingkup untuk menguji kewajiban PPh Badan atau PPh OP. Bagian tahun pajak artinya tidak 12 bulan penuh. Bisa 1 sampai dengan 11 bulan. Saat terutang PPh Badan dan PPh OP adalah pada akhir tahun. Dan periode pajak yang dihitung tahunan. Sehingga ruang lingkup pemeriksaan juga satu tahun atau bagian tahun. Contoh bagian tahun pajak adalah bulan April sebuah perusahaan dibubarkan dan dilikuidasi bulan Agustus. Maka pemeriksaan tahun tersebut disebut bagian tahun pajak karena periode yang dihitung adalah Januari sampai dengan Agustus.
Suka Dengan Artikel Ini ?

0 komentar "Tujuan Pemeriksaan dan Ruang Lingkup Pajak", Baca atau Masukkan Komentar

Posting Komentar

 
 
Copyright © 2013. Ilmu Akuntansi dan Ekonomi - All Rights Reserved
Design by Luhur Muhammad Fatah | Powered By Blogger.com