Wajib Pajak dapat mengetahui tujuan pemeriksaan dari surat pemberitahuan yang wajib disampaikan oleh pemeriksa. Di surat pemberitahuan tertulis tujuan pemeriksaan atau dari SP2 (surat perintah pemeriksaan). Setiap pemeriksaan harus memperlihatkan SP2 kepada Wajib Pajak. Tujuan pemeriksaan dalam pajak terdiri dari dua, yaitu :
- Menguji kepatuhan maksudnya pemeriksaan yang nantinya berfungsi pada penetapan pajak terutang, dengan hasil SKPKB, SKPLB, SKPN atau STP.
- Tujuan lain adalah pemeriksaan yang fungsinya untuk rekomendasi atau pendapat pemeriksa.
- Ruang Lingkup pemeriksaan sering disebut Audit Scope. Ruang lingkup pemeriksaan pajak terkait dengan kewajiban SPT yang disampaikan Wajib Pajak. Ruang lingkup pemeriksaan juga terdiri dari dua, yaitu :
- Satu atau beberapa bulan (masa), yaitu ruang lingkup untuk menguji kewajiban pemungutan dan pemotongan. Termasuk kewajiban pemotongan dan pemungutan adalan PPN, PPnBM, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan PPh Pasal 4 (2).
Suka Dengan Artikel Ini ?
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Pajak
dengan judul "Tujuan Pemeriksaan dan Ruang Lingkup Pajak". Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://catatan-ilmu-akuntansi.blogspot.com/2015/04/tujuan-pemeriksaan-dan-ruang-lingkup.html.
0 komentar "Tujuan Pemeriksaan dan Ruang Lingkup Pajak", Baca atau Masukkan Komentar
Posting Komentar