Senin, 13 April 2015

Macam dan Fungsi SPT

Macam dan Fungsi SPT – Surat Pemberitahuan Pajak atau mungkin sering kita dengar dengan SPT adalah surat pelaporan penghitungan dan pembayaran pajak, obyek pajak maupun bukan obyek pajak dan atau harta dan kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Bila diambil dengan penjelasan mudahnya SPT merupakan surat laporan penghitungan dan pembayaran pajak terutang. Pada kesempatan ini Catatan-Ilmu-Akuntansi akan memberikan macam serta fungsi SPT.  

SPT Masa, adalah surat pemberitahuan untuk masa pajak yang dhitung per bulan.
SPT Tahunan, adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak.

Untuk Wajib Pajak. Sebagai sarana untuk melaporkan tanggung jawabnya dalam menghitung pajak atas pembayaran pajak yang dilakukan sendiri atau berdasarkan pemotongan atau pemungutan pihak lain.
Untuk Pengusaha. Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM atau PPh yang sebenarnya terutang.

Suka Dengan Artikel Ini ?

0 komentar "Macam dan Fungsi SPT", Baca atau Masukkan Komentar

Posting Komentar

 
 
Copyright © 2013. Ilmu Akuntansi dan Ekonomi - All Rights Reserved
Design by Luhur Muhammad Fatah | Powered By Blogger.com